14 Parpol Diterima sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya

×

14 Parpol Diterima sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya

Bagikan berita
Foto 14 Parpol Diterima sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya
Foto 14 Parpol Diterima sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya

[caption id="attachment_59346" align="alignnone" width="640"] Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)[/caption]JAKARTA – Sebanyak 27 partai politik (parpol) melakukan pendaftaran ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, tidak semua parpol tersebut berkas pendaftarannya diterima KPU.

Ketua KPU, Arief Budiman, hanya 14 parpol yang berkas pendaftarnnya lengkap sehingga diterima KPU. Sementara 13 parpol lainnya, hingga kemarin KPU masih melakukan pengecekan.“Dari 27 parpol yang lakukan pendaftaran ke KPU, 14 parpol kami nyatakan syarat pendaftarannya lengkap, diterima dan sehingga bisa diterbitkan tanda terima. Sebanyak 13 parpol sampai siang ini, kan tadi malam masih ada yang serahkan dokumen hingga pukul 24.00 wib," ujarnya di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Pihaknya pun sedang fokus menyelesaikan pemeriksaan berkas. Sehingga belum bisa memberikan penjelasan terkait nasib 13 parpol tersebut."Kalau pemeriksan sudah selesai sebenarnya sudah bisa dibawa pulang. Kalau masih proses ya kita belum bisa berani diambil kesimpulan," pungkasnya.

14 parpol dokumennya telah diterima KPU1. Partai Perindo

2. PSI3. PDIP

4. Partai Hanura5. PAN

6. PKS7. Partai Nasdem

8. Partai Gerindra9. Partai Golkar

10. PPP11. Partai Berkarya

12. Partai Demokrat13. PKB

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini