36 Narapidana Lapas Painan Diusulkan Terima Remisi Lebaran

×

36 Narapidana Lapas Painan Diusulkan Terima Remisi Lebaran

Bagikan berita
36 Narapidana Lapas Painan Diusulkan Terima Remisi Lebaran
36 Narapidana Lapas Painan Diusulkan Terima Remisi Lebaran

[caption id="attachment_6381" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PAINAN - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan mengusulkan 36 narapidana kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM), untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.

Kepala LP Kelas II Painan, Edi Mansyah mengatakan para narapidana itu telah menjalani masa hukum lebih dari enam bulan, dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.Sebanyak 36 narapidana itu merupakan bagian dari 109 narapidana lainnya penghuni LP Kelas II B Painan saat ini. Mereka tersangkut dengan berbagai kasus pidana seperti penganiayaan dan pemberatan, pencurian dan sebagainya.

"Sesuai aturan kita hanya mengusulkan sebanyak 36 dari 109 narapidana penghuni LP Kelas II B Painan ke Kemenkum HAM RI melalui Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumbar. Mereka yang diusulkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, " katanya.LP Kelas II B Painan mengusulkan pengurangan hukuman (remisi) pada lebaran Idul Fitri 1436 Hijriyah bagi 36 narapidana itu beragam, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

Usulan pengurangan masa hukuman itu khusus bagi narapidana yang beragama Islam. Meski demikian, mereka yang diusulkan juga harus memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini