Pemerintah dan DPR Siap Bahas Undang-undang Ojek

×

Pemerintah dan DPR Siap Bahas Undang-undang Ojek

Bagikan berita
Pemerintah dan DPR Siap Bahas Undang-undang Ojek
Pemerintah dan DPR Siap Bahas Undang-undang Ojek

[caption id="attachment_4605" align="alignnone" width="650"]Gedung DPR (net) Gedung DPR (net)[/caption]JAKARTA - Dalam waktu dekat pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas pembuatan Undang-Undang (UU) yang mengatur Ojek. Diharapkan UU ini memperjelas status transportasi beroda dua alias ojek yang selama ini belum mempunyai aturan sendiri.

"Ojek kita bicara UU dulu. (Rencananya) Kita bicara dengan DPR, di mana  DPR sudah setuju untuk dibicarakan ini," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (3/7).Dilansir dari okezone, Budi tidak mendetailkan seperti apa konsep UU Ojek seperti apa. Namun, kata dia, aturan yang dibahas berkaitan dengan angkutan roda dua yang banyak digunakan selama arus mudik dan balik pada Lebaran 2017.

"Bicara ojek online dan ojek biasa itu bicara dulu UU.  Ini harus dibicarakan supaya formalitas," ujarnya.Sebagai informasi, suatu keniscayaan sekarang bahwa ojek sudah bisa dipesan lewat sebuah aplikasi atau menjadi ojek online. Hadirnya ojek online mempermudah akses seseorang untuk mendapatkan moda transportasi. Namun keberadaannya, justru mematikan ojek pangkalan yang sudah ada sejak dulu.

Bahkan sudah sering terjadi adanya gesekan antara ojek online dan pangkalan. Konflik seperti ini terjadi lantaran tidak adanya aturan terkait moda angkutan roda dua, selama ini ojek dianggap bukanlah suatu moda transportasi. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini