Ada Wanita Muda di Kamar Penangkapan Dua Anggota DPRD Pasbar

×

Ada Wanita Muda di Kamar Penangkapan Dua Anggota DPRD Pasbar

Bagikan berita
Ada Wanita Muda di Kamar Penangkapan Dua Anggota DPRD Pasbar
Ada Wanita Muda di Kamar Penangkapan Dua Anggota DPRD Pasbar

[caption id="attachment_44992" align="alignnone" width="650"]Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS didampingi Kabid Humas, AKBP Syamsi memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua anggota DPRD Pasaman Barat, Rabu (23/11). (guspa) Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS didampingi Kabid Humas, AKBP Syamsi memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua anggota DPRD Pasaman Barat, Rabu (23/11). (guspa)[/caption]PADANG - Dua anggota DPRD Pasaman Barat (Pasbar) yang tertangkap dalam kasus narkoba di sebuah hotel berbintang di Padang, Senin (21/11) lalu, ternyata sudah diintai polisi sejak tiga bulan lalu.

"Kedua tersangka sudah diintai dan menjadi target operasi kita sejak September," ujar Kombes Kumbul KS, Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Rabu (23/11).Didampingi Kabid Humas, AKBP Syamsi disebutkan, kedua anggota dewan itu ditangkap bersama dua temannya. Salah seorang diantaranya wanita muda berinisial M (25).

Saat penggerebekan polisi menyita satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan beberapa handphone. Para tersangka dalam kasus ini yakni kedua anggota DPRD berinisial SDL (48) dan SK (46). Kemudian pedagang keliling berinisial SHM (40) dan M.Para tersangka ditangkap di kamar 203. Saat polisi datang mereka tidak dapat berbuat banyak. "Mereka kita tangkap sedang asyik nyabu," kata Kumbul.

Setelah mendapatkan barang bukti, keempatnya dibawa ke Direktorat Narkoba untuk pemeriksaan. Kepada petugas kedua anggota dewan itu mengakui kesalahannya dan barang haram yang dikonsumsinya didapati dari SHM.Hasil tes urine tersangka juga positif mengkonsumsi sabu. "Ya hasil tes urinenya positif," kata perwira menengah itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 112, 127 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (guspa)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini