Ahok Belum Diberhentikan, Pemerintah Terindikasi Tak Netral

×

Ahok Belum Diberhentikan, Pemerintah Terindikasi Tak Netral

Bagikan berita
Ahok Belum Diberhentikan, Pemerintah Terindikasi Tak Netral
Ahok Belum Diberhentikan, Pemerintah Terindikasi Tak Netral

[caption id="attachment_49226" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone) Ilustrasi (okezone)[/caption]JAKARTA – DPP Partai Gerindra menilai pemerintah diindikasikan tidak netral, jika Gubernur nonaktif DKI Jakarta basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak segera dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu terkait masa cuti kampanye Ahok yang akan berakhir besok.

Wakil Sekretaris DPP Gerindra, Andre Rosiade, menilai status Ahok sebagai terdakwa mengharuskan mantan Bupati Belitung Timur itu harus diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang.Andre menjelaskan, persoalan ini merupakan ujian bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Bila Ahok tak dicopot sebagai gubernur, netralitas pemerintah dalam kasus Ahok dipertanyakan.

“Ini ujian bagi Presiden, ujian Mendagri, kalau tidak memberhentikan sementara Ahok berarti presiden tidak netral. Persepsi yang berkembang, Pak Jokowi itu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Pak Tjahjo juga kader PDIP, lalu bekerja untuk kepentingan PDIP yang mendukung Ahok," kata Andre dalam keterangannya, Jumat (10/2).Untuk itu, sambung Andre, Gerindra meminta sikap tegas pemerintah soal status Ahok di Pemprov DKI. Buktikan bahwa pemerintah netral dan ingat bahwa Jokowi itu presiden rakyat Indonesia bukan presiden bagi Ahok.

Jika Ahok tidak diberhentikan, Presiden dan Mendagri malah berpotensi melanggar aturan. Menurutnya, hal tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Pemerintah, khususnya Presiden dan Mendagri berpotensi melanggar aturan jika tidak memberhentikan sementara Ahok setelah cutinya selesai. Aturannya jelas di Undang-Undang Pemda," tegasnya.Kemudian di dalam dakwaan kasus dugaan penistaan agama, jaksa penuntut umum sudah menyampaikan dengan jelas hal tersebut. Pada Pasal 156a KUHPidana disebutkan ancaman hukumannya itu lima tahun penjara.

Sehingga, jangan lagi mencari-cari alasan dengan menunggu tuntutan. Ia pun mempertanyakan Mendagri Tjahjo Kumolo yang terkesan masih mempertahankan Ahok sebagai gubernur."Katanya tunggu register pengadilan, lalu beralasan lagi tunggu cuti selesai, sekarang tunggu tuntutan jaksa, ini kan aneh," pungkasnya. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini