Akhirnya PT KAI di Stasiun Eksekusi Lahan di Bukittinggi

×

Akhirnya PT KAI di Stasiun Eksekusi Lahan di Bukittinggi

Bagikan berita
Akhirnya PT KAI di Stasiun Eksekusi Lahan di Bukittinggi
Akhirnya PT KAI di Stasiun Eksekusi Lahan di Bukittinggi

[caption id="attachment_61224" align="alignnone" width="655"] Alat berat sedang merobohkan rumah warga dilahan PT KAI di kawasan stasiun Bukittinggi. (asrial Gindo)[/caption]BUKITTINGGI - Sejumlah warga stasiun histeris menyaksikan rumahnya dieksekusi oleh PT KAI dengan cara merobohkan menggunakan alat berat, Senin (4/12/2017).

Warga berusaha mempertahankan rumahnya dari pengusuran itu dengan menghalangi alat berat masuk ke lokasi itu. Namun upaya mereka gagal karena eksekusi yangbdilakukan itu di kawal dan diamankan ratusan personel TNI, Polri, dan Sat Pol Pp.Karena gagal menghalangi, warga histeris dan melontarkan caci maki kepada petugas PT KAI yang saat itu dihadiri Kepala PT KAI Divre II Sumbar, Sulthan.

Ketua Organisasi Penyewa Aset PT KAI (Opakai) Kumar Can menilai eksekusi rumah warga di stasiun oleh PT KAI itu dilakukan sepihak karena tidak ada musyawarah dengan warga.Karena hingga kini belum ada kesepakatan di mana akan direlokasi dan kompensasi kepada warga yang rumahnya dirubuhkan.

Sementara Sulthan mengatakan eksekusi yang dilakukan itu sudah melalui proses yang panjang termasuk komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat."Sejak Februari kami mengkomunikasikan dan mensosialisasikanya dengan masyarakat. Musyawarah sudah berkali-kali. Kita harapkan masyarakat patuh dengan aturan,"tegasnya.

Sebab semuanya sudah diikat dengan perjanjian yang salah satu isinya bila mana sewaktu waktu negara dalam hal ini Kementrian Perhubungan membutuhkan maka warga harus meninggalkan lahan tersebut."Namun meraka masih berkeras tidak mau mengosongkan lahan itu, karena itulah pihaknya melakukan eksekusi tersebut, tegasnya.

Terkait uang kerohiman semuanya sudah disediakan tujuanya untuk biaya pembongkaran dan biaya transportasi, sebagain mereka sudah ada yang menerima. Namun ada di ada diantara mereka yang tidak mau dan menolaknya.Jumlah debitur yang sebelumnya menyewa lahan PT KAI di Stasiun Bukittinggi itu hanya 106 orang, namun mereka itu ada pula yang menyewakan kepada orang lain.

"Yang tercatat melakukan kontrak perjanjian dengan kita hanya 106 nama dan selebihnya mungkin menyewa kepada debitur itu,"ujar Sultan.Ketua DPRD yang Beny Yusrial didampingi sejumlah anggota DPRD lainya yang mengetahui adanya eksekusi lahan PT KAI dibstasiun itu langsung turun ke lokasi.

Beny menyampaikan dewan tetap tidak setuju dengan eksekusi. Tapi pihaknya juga tetap menghargai PT KAI karena hal itu kewenanganya.Jika warga tidak puas dengan eksekusi yang dilakukan oleh PT KAI itu beny menyarankan kepada warga untuk menempuh jalur hukum.

Ketua Opakai minta kepada dewan untuk menyampaikan permohonan warga agar dapat menghentikan sementara pembongkaran itu guna memberikan kesempatan kepada warga memindahkan barang barang nya. Ketua Dewan langsung menyampaikan aspirasi itu kepada PT KAI.PT KAI  dapat memenuhinya dengan memberikan waktu selama 24 jam kepada warga untuk memindahkan barang barangnya. Namun PT KAI meminta ada permintaan tertulis sehingga jadi pegangan. Opakai setuju dan membuat surat peryataan secara tertulis.

Dalam peryataan itu warga akan mengosongkan lahan itu selama 24 jam. (yanti/gindo)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini