Aset Pelaku SPJ Fiktif di PU Sumbar Bisa Disita

×

Aset Pelaku SPJ Fiktif di PU Sumbar Bisa Disita

Bagikan berita
Foto Aset Pelaku SPJ Fiktif di PU Sumbar Bisa Disita
Foto Aset Pelaku SPJ Fiktif di PU Sumbar Bisa Disita

[caption id="attachment_47790" align="alignnone" width="699"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Tim Inspektorat Pemprov Sumbar memberikan waktu paling lambat hingga 25 Januari bagi pelaku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas PU Sumbar. Sekarang pelaku sudah mengembalikan uang negara sekitar Rp500 juta.

Hal itu diungkapkan Gubernur Irwan Prayitno terkait temuan SPJ fiktif di Dinas PU Sumbar, Rabu (11/1). Saat ini, Pemprov Sumbar telah menindaklanjuti berbagai temuan yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia."Pengembalian itu masih belum signifikan, tetapi sudah ada proses. Kita minta uang itu dapat dikembalikan seluruhnya, kalau bisa aset-aset yang bersangkutan dihitung untuk dijual dan hasilnya dapat dimasukan ke kas daerah untuk menganti kerugian negara tersebut," katanya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan pendekatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan uang negara. Karena, Pemprov Sumbar sudah membentuk tim pengembalian uang yang diketuai Sekda dan Wakilnya Kepala Inspektorat."Untuk nominal pasti yang diselewengkan bersangkutan belum dapat diketahui karena masih didalami Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena, kemungkinan anggaran itu diselewengkan tidak hanya tahun 2015 namun dilihat kemungkinannya pada tahun sebelumnya," tuturnya. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini