Ayah dan Anak Dituntut 16 Tahun Atas Kasus Kematian Siswa SMP

×

Ayah dan Anak Dituntut 16 Tahun Atas Kasus Kematian Siswa SMP

Bagikan berita
Foto Ayah dan Anak Dituntut 16 Tahun Atas Kasus Kematian Siswa SMP
Foto Ayah dan Anak Dituntut 16 Tahun Atas Kasus Kematian Siswa SMP

[caption id="attachment_55742" align="alignnone" width="650"]Terdakwa Arwin (49) dan anaknya Bayu Satrya (21) dengarkan tuntutan jaksa (wista yuki) Terdakwa Arwin (49) dan anaknya Bayu Satrya (21) dengarkan tuntutan jaksa (wista yuki)[/caption]PADANG - Arwin (49) dan anaknya Bayu Satrya (21), terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya, Rizki Afdal Armen di Ujung Gurun, Padang Barat dituntut masing-masing 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nazif Firdaus menyebutkan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan tewasnya siswa SMP tersebut."Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3, KUHP," ujar Nazif di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin dengan anggota M Syukri dan Suratni di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/7).

Menurutnya, hal yang memberatkan hukuman yaitu para terdakwa tidak mengakui terus-terang perbuatannya. Kemudian, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak ada perdamaian dengan pihak korban. Sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.Saat pembacaan tuntutan tersebut, mata terdakwa Arwin terlihat berkaca-kaca. Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini