Ayah dan Anak Divonis 15 Tahun Terkait Kematian Siswa SMP

×

Ayah dan Anak Divonis 15 Tahun Terkait Kematian Siswa SMP

Bagikan berita
Ayah dan Anak Divonis 15 Tahun Terkait Kematian Siswa SMP
Ayah dan Anak Divonis 15 Tahun Terkait Kematian Siswa SMP

[caption id="attachment_57151" align="alignnone" width="650"]Arwin (49) dan anaknya Bayu Satrya (21) saat mendengarkan vonis hakim (wista yuki) Arwin (49) dan anaknya Bayu Satrya (21) saat mendengarkan vonis hakim (wista yuki)[/caption]PADANG - Arwin (49) dan anaknya Bayu Satrya (21) divonis masing-masing 15 tahun di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (23/8), karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan hingga korbannya, Rizki Afdal Armen meninggal.

"Menyatakan terdakwa Arwin dan Bayu Satrya terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP," ujar majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin dengan anggota Syukri dan Suratni di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (23/8).Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nazif Firdaus.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya dengan hukuman16 tahun. Saat itu, JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar dakwaan subsidair. Yaitu, Kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-3, dan Kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan Ketiga Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.Di persidangan sebelumnya, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. Arwin menyebutkan dirinya telah meminta maaf kepada Maisirudin Rahman dan saksi Dodiar (orangtua korban). Tapi permintaan maafnya kata Arwin, tidak diterima oleh keluarga korban.

Selain itu, Arwin mengatakan Bayu tidak ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan pelajar SMP di Padang. Hal ini juga dinyatakan Bayu yang menegaskan, ia sama sekali tidak ikut melakukan pemukulan terhadap korban di Purus, Ujung Gurun Padang pada 24 Desember 2016 lalu. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini