Bandar Ditangkap, Shabu Bernilai Rp50 Juta Disita

×

Bandar Ditangkap, Shabu Bernilai Rp50 Juta Disita

Bagikan berita
Bandar Ditangkap, Shabu Bernilai Rp50 Juta Disita
Bandar Ditangkap, Shabu Bernilai Rp50 Juta Disita

[caption id="attachment_22571" align="alignnone" width="649"]Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani, Wakapolres Kompol Yudie dan Kasat Resnarkoba AKP Romarpus Almi, memperlihatkan barang bukti shabu-shabubernilai Rp50 juta yang disita dari dua orang bandar (membelakang), Rabu (6/1). (Bayu) Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani, Wakapolres Kompol Yudie dan Kasat Resnarkoba AKP Romarpus Almi, memperlihatkan barang bukti shabu-shabubernilai Rp50 juta yang disita dari dua orang bandar (membelakang), Rabu (6/1). (Bayu)[/caption]PAYAKUMBUH -Polisi di Payakumbuh berhasil menangkap dua bandar narkoba, Rabu (6/1) sore. Dari tangan tersangka, Sat Resnarkoba menyita barang bukti shabu-shabu bernilai hampir Rp50 juta.

Serbuk haram tersebut, didapat tim anti narkoba dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, sekira pukul 16.30 WIB.Dari rumah tersebut, Sat Resnarkoba dipimpin AKP Romarpus Almi dan Kanit Opsnal Aiptu Ardiyanto, mendapati dua orang tersangka dengan barang bukti shabu-shabu seberat hampir 50 gram.

Seluruh barang bukti narkoba itu, terbagi ke dalam 9 paket. Rinciannya, satu paket besar seharga hampir Rp30 juta dan 8 paket kecil bernilai Rp20 juta. "lebih kurang 50-an gram," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani.Hal tersebut diungkapkan Kapolres, saat memimpin interogasi terhadap kedua tersangka, di ruangan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Payakumbuh, Rabu (6/1) malam hingga Kamis (7/1) dini hari. (bayu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini