Banding Ditolak, KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

×

Banding Ditolak, KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Bagikan berita
Banding Ditolak, KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Banding Ditolak, KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

[caption id="attachment_3763" align="alignnone" width="650"]Johan Budi (antara foto) Johan Budi (antara foto)[/caption]JAKARTA - KPK akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo (HP), karena banding yang diajukan lembaga antirasuah itu ditolak.

"Ada penolakan (banding yang kami ajukan) tapi kami belum menerima secara resmi. Salah satu opsi yang kami lakukan adalah mengajukan PK untuk HP tapi kami masih tunggu salinan penolakan banding yang kami ajukan, tapi ada opsi untuk PK kalau sudah ditolak dan ada salinannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.Hakim dalam amar putusannya menjelaskan, penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 43 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik, atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.

Padahal pengajuan banding tersebut tidak dimungkinkan oleh pasal 83 KUHAP yang menyatakan terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding."Dalam praperadilan HP kita lakukan banding, tujuannya men-challenge putusan hakim Haswandi, nah banding ditolak kita akan upaya hukum lain yaitu PK," ungkap Johan.

Johan menilai pertimbangan hakim praperadilan mengabulkan tiga gugatan praperadilan terhadap KPK berbeda-beda, sehingga perlawanan hukum yang dilakukan KPK pun berbeda-beda. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini