Baru 10 Unit Mobnas DPRD Padang Dikembalikan

×

Baru 10 Unit Mobnas DPRD Padang Dikembalikan

Bagikan berita
Baru 10 Unit Mobnas DPRD Padang Dikembalikan
Baru 10 Unit Mobnas DPRD Padang Dikembalikan

[caption id="attachment_8821" align="alignnone" width="650"]Mobil dinas. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Menindaklanjuti PP 18 tahun 2017 anggota dewan mendapat tunjangan transportasi, maka mobil dinas yang dipinjam pakai wajib dikembalikan. Hingga kemarin, baru 10 unit mobnas di DPRD Padang yang dikembalikan ke sekretariat.

Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti Rabu (1/11/2017) mengatakan, sesuai PP seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan. Hal ini sudah diberitahukan melalui Sekwan ke seluruh anggota dewan untuk pengembalian mobnas ini paling lambat 31 Oktober 2017.“Dari 28 Mobnas yang digunakan, baru 10 mobnas yang telah dikembalikan," kata Kasubag Perlengkapan DPRD Padang Nurhayati melalui Pengurus Barang, Adriyanti dari ruang kerjanya.

Doa mengatakan, sekretariat mencatat baru 10 anggota yang mengembalikan mobnas dari 28 mobil dinas yang harus dikembalikan. Mobnas yang telah dikembalikan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset (BPKA) yang selanjutnya digunakan sebagai kendaraan pemerintah daerah.Berikut 10 unit mobnas dewan yang telah dikembalikan per 31 Oktober 2017, mobnas dari Fraksi PKS Toyota Rush (BA 1785 QO), Fraksi Gerindra Inova (BA 1517 AS), Fraksi Perjuangan Bangsa Xenia (BA 1414 A), Fraksi NasDem Avanza (BA1113 AH), dari Komisi I, Suzuki APV (BA 1810 B), Komisi II, Toyota Rush (BA 1325 B) dari Bapemperda, Toyota Rush (BA1328 B), dari Badan Kehormatan, Avanza(BA 1560 B), Bapemperda, Avanza(BA 1559 B), dari Budiman, Inova (BA1963 AD), dan mobnas masa jabatan 2009-2014, Afrizal (Golkar selaku Wakil Ketua DPRD Padang saat itu).

Selanjutnya dari informasi yang diperoleh juga masih ada anggota dewan masa jabatan 2009 - 2014 yang belum mengembalikan mobil dinas hingga saat ini. Ada empat mobnas yang masih di tangan mantan ketua, wakil ketua dan anggota dewan periode lalu. Serta satu unit di tangan mantan Kabag. (bambang)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini