[caption id="attachment_42651" align="alignnone" width="650"] Barang bukti yang disita dari tersangka (ist)[/caption]PADANG - Baru keluar dari Lapas Sijunjung, Budi alias Adek (39) kembali ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Aur, Lubuk Begalung, Padang, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan pria paruh baya itu, petugas Satuan Narkoba Polresta Padang menyita tiga paket sabu senilai Rp1,2 juta, timbangan, pipet dan bong sebagai barang bukti.Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Azis melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Daeng Rahman, Senin (17/10) mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi tersangka sering transaksi narkoba.
Padahal diketahui Adek baru keluar dari Lapas Sijunjung. Setelah dilakukan penyelidikan, rumahnya digerebek sejumlah polisi berpakaian sipil yang dipimpin Daeng. Saat itu lah didapati sabu dan sejumlah barang bukti lainnya."Tersangka kooperatif dengan mengakui sabu-sabu yang dimilikinya. Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan dan penyitaan yangg disaksikan pejabat RT dan sejumlah warga setempat," tuturnya.Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.(arief)
Editor : Eriandi, S.Sos