SEMARANG - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017 mendatang."Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman (data, red) e-KTP," katanya usai melakukan pantauan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Kauman Semarang, Senin (12/9).
Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah.Untuk itu batas waktu perekaman data e-KTP yang semula khir September ini diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang, untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan. (aci)
sumber:antara Editor : Eriandi