Bawa 8 Kg Ganja, Dua Pemuda Ini Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

×

Bawa 8 Kg Ganja, Dua Pemuda Ini Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

Bagikan berita
Foto Bawa 8 Kg Ganja, Dua Pemuda Ini Ditangkap Saat Menunggu Pembeli
Foto Bawa 8 Kg Ganja, Dua Pemuda Ini Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dua pemuda, Dicky Nomas (24) dan Agung Wahyudi (21) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (24/11), karena kedapatan memiliki delapan kilogram ganja.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lily Maria Yulis menyebutkan kasus ini berawal pada 10 Agustus 2016 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Dicky sedang berada di rumahnya di Perumahan Belimbing, Kuranji dihubungi Agung.Ketika itu Agung meminta tolong kepada Dicky untuk mengantarkan ganja sebanyak 8 kilogram dan nanti akan diberi upah Rp100 ribu per kilogram.

Dicky menyanggupi permintaan Agung untuk mengantarkan barang haram tersebut. Kemudian Dicky bertemu dengan Agung dan selanjutnya mereka berdua berangkat dengan menggunakan sepeda motor Dicky ke daerah Taruko.“Dalam perjalanan, Dicky bertanya kepada Agung tentang harga ganja tersebut. Agung menyatakan bahwa ganja tersebut dijual Rp1,8 per kilogram dan untungnya akan dibagi berdua Rp100 ribu per kilogram,” ujar Lily di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasorinato.

Setibanya di Jalan Tanah Sirah, Taruko, Agung meminta Dicky untuk berhenti di pinggir jalan. Agung mengambil dan memperlihatkan barang bukti dalam plastik warna hitam berupa tujuh paket diduga ganja dibungkus plastik warna bening yang dibalut lakban kuning.“Barang bukti itu disimpan Agung di pinggir Jalan Tanah Sirah, Taruko dengan ditutupi menggunakan plastik warna hitam dan rumput. Setelah itu, Dicky dan Agung pergi menuju Lubuk Lintah untuk menunggu orang yang akan membeli dan memesan ganja tersebut,” tukas JPU.

Sekitar pukul 12.00 WIB Agung menerima telpon dari seseorang yang memesan ganja. Setelah itu, Agung mengajak Dicky untuk kembali ke Taruko. Agung mengambil sebanyak lima paket ganja dan mengantarkannya kepada seseorang yang telah menunggu di Jalan By Pass di Simpang Taruko.Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika Dicky dan Agung sedang menunggu orang yang akan membeli ganja tersebut, keduanya ditangkap polisi dari Polda Sumbar.

Perbuatan kedua terdakwa menurut jaksa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini