Bawaslu Sumbar Temukan 5 Indikasi Tindak Pidana pada Kampanye Pilkada

×

Bawaslu Sumbar Temukan 5 Indikasi Tindak Pidana pada Kampanye Pilkada

Bagikan berita
Bawaslu Sumbar Temukan 5 Indikasi Tindak Pidana pada Kampanye Pilkada
Bawaslu Sumbar Temukan 5 Indikasi Tindak Pidana pada Kampanye Pilkada

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"]Bawaslu (net) Bawaslu (net)[/caption]PADANG - Bawaslu Sumbar mencatat lima pelanggaran dan pengaduan kampanye Pilkada yang tergolong tindak pidana hingga akhir November 2015.

"Lima pelanggaran tersebut terkait sumbangan dana kampanye yaitu satu kasus di Kota Bukittinggi, dua di Kabupaten Agam, satu di Kota Solok," kata Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti.Terdapat total 125 catatan pelanggaran terkait pilkada, 44 diantaranya merupakan laporan dari masyarakat dan 81 lainnya merupakan temuan Bawaslu provinsi dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di 19 kabupaten/kota.

"Selain empat yang tercatat sebagai pelanggaran pidana dari total tersebut, juga terdapat di antaranya 77 laporan dan temuan yang ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi seperti pemasangan alat peraga kampanye di daerah terlarang dan 10 pelanggaran kode etik," jelasnyaDari total temuan tersebut, kemudian diproses oleh Bawaslu Sumbar dan dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun dari hasil pembelajaran laporan dan temuan tersebut, maka terbukti 37 dari total 125 tidak tergolong dalam pelanggaran pilkada.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini