BBPOM Padang  Musnahkan Produk Ilegal  Senilai Rp1,8 Miliar

×

BBPOM Padang  Musnahkan Produk Ilegal  Senilai Rp1,8 Miliar

Bagikan berita
BBPOM Padang  Musnahkan Produk Ilegal  Senilai Rp1,8 Miliar
BBPOM Padang  Musnahkan Produk Ilegal  Senilai Rp1,8 Miliar

[caption id="attachment_56653" align="alignnone" width="650"]Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito, bersama Kepala BBPOM Padang, Zulkifli, bersama jajaran terkait lain memusnahkan sebagian produk ilegal yang ditemukan sepanjang 2015-2017. (givo) Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito, bersama Kepala BBPOM Padang, Zulkifli, bersama jajaran terkait lain memusnahkan sebagian produk ilegal yang ditemukan sepanjang 2015-2017. (givo)[/caption]PADANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang memusnahkan tiga truk barang bukti berupa obat dan makanan ilegal senilai Rp1,8 milar lebih. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan BBPOM selama 2015 hingga 2017.

Kepala BBPOM Padang, Zulkifli dalam keterangan persnya menjelaskan produk yang dimusnahkan terdiri dari 860 item (29.568 pieces) obat dengan nilai ekonomi lebih dari Rp171 juta, 50 item (1.116 pieces) pangan dengan nilai ekonomi Rp652 juta, 745 item (8.968) kosmetik dengan nilai ekonomi Rp350 juta, 519 item (5.755 pieces) obat tradisional nilai ekonominya lebih dari Rp274 juta."Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Padang. Barang bukti ini akan dimusnahkan di TPA Lubuk Minturun Padang," terang Zulkfili, Jumat (11/8).

Barang bukti itu dibawa ke TPA Air Dingin menggunakan truk. Kemudian barang bukti tersebut akan dikubur dalam tanah, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan."Di TPA petugas kami telah menyiapkan semcam lubang ukuran besar. Lubang itu untuk mengubur barang bukti yang kami temukan," terang dia.

Sepanjang 2016, BBPOM Padang juga telah melakukan penindakan secara pro justitia atas 24 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan, melalu beberapa operasi. Yaitu operasi pangea, storm, terpadu dan operasi gabungan nasional (Opgabnas). Ke 24 perkara tersebut terdiri atas 11 perkara terkait obat ilegal, 7 perkara terkait obat tradisional, 5 perkara kosmetik ilegal dan 1 perkara terkait pangan ilegal. (Yuke)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini