BBPOM Segel 60 Ton Gula Rafinasi di Payakumbuh

×

BBPOM Segel 60 Ton Gula Rafinasi di Payakumbuh

Bagikan berita
BBPOM Segel 60 Ton Gula Rafinasi di Payakumbuh
BBPOM Segel 60 Ton Gula Rafinasi di Payakumbuh

[caption id="attachment_53492" align="alignnone" width="653"]Petugas segel gula (bayu) Petugas segel gula (bayu)[/caption]PAYAKUMBUH - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumbar menyegel 1.200 karung gula pasir rafinasi di Payakumbuh, Selasa (23/5).

Gula yang bernilai hampir Rp720 juta dengan berat 60 ton tersebut, disita BBPOM dan Pemko Payakumbuh di gudang grosiran milik "ANS" di Napar dan milik 'LW' di Jalan Jakarta, Lundang, Payakumbuh."Di gudang milik distributor "ANS" , kita dapati 800 karung pada distributor Jaya Subur Baru di Lundang itu 400 karung. Atau lebih kurang 60 ton," kata Kepala BBPOM Sumbar, Zulkifli.

Selain itu, turut disegel 31 karung plastik bihun. "Di Lundang, kita juga amankan pewarna makan yang belum terdaftar di BBPOM. Jadi, seluruh barang ini, diamankan, bukan disita, jadi sambil menunggu klarifikasi dari dari pihak pabrik," jelas Zulkifli.Dijelaskan, gula tanpa izin yang diamankan tersebut dikeluarkan PT Gula Pasir Mataram yang beralamat di Lampung Tengah dan termasuk gula rafinasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 75 tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau dan No. 117 tahun 2015 tentang ketentuan impor gula melarang memperjualbelikan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat karena diperuntukkan bagi industri.  (bayu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini