Berlangsung Sejak 2014, Ini Modus SPJ Fiktif Rp43 M di Dinas Prasjaltarkim Sumbar

×

Berlangsung Sejak 2014, Ini Modus SPJ Fiktif Rp43 M di Dinas Prasjaltarkim Sumbar

Bagikan berita
Berlangsung Sejak 2014, Ini Modus SPJ Fiktif Rp43 M di Dinas Prasjaltarkim Sumbar
Berlangsung Sejak 2014, Ini Modus SPJ Fiktif Rp43 M di Dinas Prasjaltarkim Sumbar

[caption id="attachment_34632" align="alignnone" width="650"]Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjal dan Tarkim) Sumbar (yose) Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjal dan Tarkim) Sumbar (yose)[/caption]PADANG - Kasus SPJ fiktif di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar Rp43 miliar ternyata dengan modus penggantian tanah tak sesuai fakta dan pengeluaran yang tidak dibayarkan.

Data yang diperoleh SINGGALANG, dugaan SPJ fiktif tersebut terjadi pada 2014, 2015 dan 2016. Untuk penggantian tanah tidak sesuai fakta sebesarRp16 miliar lebih dan dan pengeluaran tidak dibayarkan kepada pihak tercantum dalam pertanggungjawaban Rp27 miliar lebih.Jumlah itu terdiri dari pada 2014 dianggarkan Rp31 miliar lebih, terealisasi Rp30 miliar lebih, 2015 dianggarkan Rp43,7 miliar terealisasi Rp42,4 miliar lebih dan 2016 semester I, dianggarkan Rp24,1 miliar terealisasi Rp16,9 miliar.

Anggaran tersebut untuk membebaskan lahan proyek strategis, seperti Jalan Samudera Padang, pelebaran fly over Duku, jalan By Pass Padang, tanah untuk Asrama Mahasiswa Bogor di Jawa Barat, peruntukan untuk Main Stadium di Padang Pariaman, tanah untuk TPA Payakumbuh dan tanah di Lubuk Selasih.Dari LHP tersebut modusnya adalah membuat SPJ fiktif melalui pembayaran dua sampai tiga kali pada orang dan objek yang sama oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), berinisial Ysn. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini