Besok, KPK Periksa Jaksa Farizal

×

Besok, KPK Periksa Jaksa Farizal

Bagikan berita
Besok, KPK Periksa Jaksa Farizal
Besok, KPK Periksa Jaksa Farizal

 JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Farizal (F), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Rabu (21/9) besok.

Menurut Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pemeriksaan terhadap tersangka penerima suap Rp365 juta terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu dilakukan besok, lantaran ia baru selesai menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.Sebelumnya, Kejagung menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan kasus suap yang dilakukan Jaksa Farizal. Jika terbukti melanggar, Korps Adhyaksa tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat sesuai mekanisme berlaku.

Menurut Yuyuk, sampai saat ini proses penyidikan terus berlangsung. Selain memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga melakukan beberapa penggeledahan seperti diperusahaan milik pemberi suap, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XS)."KPK telah lakukan geledah pada 18 September, penyidik KPK geledah gudang gula dan rumah XS di Padang, Sumbar. Penyidik membawa dokumen dan alat elektronik," ungkap Yuyuk. Pemeriksaan juga terus dilakukan. Pada Senin 19 September 2016, memeriksa sejumlah saksi di antaramya pegawai Xaveriandy Sutanto (XS) dan seorang pihak swasta di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Kemudian hari berikutnya penyidik KPK lakukan pemeriksaaan sejumlah saksi yaitu tiga pegawai XS dan satu orang swasta di Padang," tutur Yuyuk. Kasus ini bermula dari KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Farizal.Pemberian uang terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima Rp365 juta dari Xaveriandy.

Terkait pemberian uang buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Xaveriandy sebagai pemberi suap kena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini