Bos Sabu Dapat Keringan Hukuman, Anak Buah Tetap Dihukum Mati MA

Ă—

Bos Sabu Dapat Keringan Hukuman, Anak Buah Tetap Dihukum Mati MA

Bagikan berita
Bos Sabu Dapat Keringan Hukuman, Anak Buah Tetap Dihukum Mati MA
Bos Sabu Dapat Keringan Hukuman, Anak Buah Tetap Dihukum Mati MA

[caption id="attachment_6193" align="alignnone" width="500"]Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id) Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)[/caption]BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan terhadap kasasi yang dilayangkan empat terdakwa pemilik 78,1 kilogram sabu asal Aceh.

Hasilnya, hanya bos sabu tersebut bernama Abdullah (39) mendapat keringanan hukuman. Abdullah dan tiga rekannya yakni Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35) dan Samsul Bahri (35) awalnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun setelah diajukan permohonan kasasi, hanya Abdullah yang mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara.“Kita mendapat petikan putusan dari MA beberapa hari lalu. Tetapi belum berkas aslinya, hanya petikan putusan,” kata Humas PN Banda Aceh, Eddy, Sabtu (15/10).

Putusan keringanan terhadap terdakwa Abdullah cs cukup mengherankan. Pasalnya, Abdullah yang menjadi otak kepemilikan sabu tersebut justru mendapat keringanan. Sedangkan tiga orang lainnya yang berada di bawahnya tetap mendapat hukuman mati.Eddy menjelaskan, putusan Abdullah dengan tiga rekan lain ditangani oleh dua majelis hakim berbeda. Abdullah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Profesor Surya Jaya. Sedangkan tiga terdakwa lain diputuskan oleh majelis hakim yang berbeda.

“Kita juga bingung, apa pertimbangan majelis hakim untuk keputusan itu, wallahu alam,” tukasnya.Setelah putusan kasasi tersebut, kata Eddy, dalam Pasal 263 KUHAP diatur bahwa jaksa tidak diperbolehkan melakukan peninjauan kembali, kecuali oleh keluarga terdakwa atau penasihat.

Akan tetapi bukan tidak mungkin jaksa akan mengajukan peninjauan dengan berbagai pertimbangan. Sebelumnya, empat terdakwa kasus sabu seberat 78,1 kg yang dipasok dari Malaysia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Banda Aceh pada 21 Desember 2015. Setelah mendapat putusan tersebut, terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap MA. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini