Bundo Kanduang Harus Masuk dalam Perda Nagari

×

Bundo Kanduang Harus Masuk dalam Perda Nagari

Bagikan berita
Foto Bundo Kanduang Harus Masuk dalam Perda Nagari
Foto Bundo Kanduang Harus Masuk dalam Perda Nagari

[caption id="attachment_44071" align="alignnone" width="763"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Bundo Kanduang Sumbar minta dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) nagari juga memuat tentang peran bundo kanduang. Sampai saat ini dalam draf tersebut tak ada menyinggung atau memuat tentang bundo kanduang. Beberapa yang dimuat atau diatur yakni tentang Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan beberapa lembaga lainnya.

"Bundo kanduang juga merupakan unsur penopang adat Minangkabau," ujar Ketua Bundo Kanduang Sumbar, Puti Reno Raudha Thaib, Rabu (14/6) saat rapat dengan Komisi I DPRD Sumbar dengan lembaga-lembaga adat dalam menyusun ranperda nagari.Raudha mengatakan bundo kanduang tentu tak boleh untuk tak masuk dan disebutkan dalam ranperda nagari. Apalagi seluruh lembaga dan peran lainnya dimasukkan. Peran bundo kanduang sama dengan ninik mamak.

"Apalagi di Minangkabau ini garis keturunan dan silsilah adalah matrilineal atau berdasarkan garis keturunan ibu/perempuan," ujarnya.Perempuan, bundo kanduang, merupakan limpapeh rumah gadang. Penopang silsilah keturunan Minangkabau.

Anggota komisi I, Aristo Munandar mengatakan sampai saat ini memang benar Komisi I DPRD masih menyusun draf ranperda nagari. Draf tersebut belum dikatakan selesai dan masih akan disempurnakan berdasarkan masukan banyak pihak."Kami masih menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan ranperda nagari," ujar Aristo.

Aristo berharap ranperda nagari ini bisa disahkan pada 2017 ini. Kemungkinan target tersebut bisa tercapai.Ketua Komisi I, Achiar menambahkan pada 2015 kendala pembahasan ranperda itu salah satunya karena drafnya belum mengakomodir pengaturan tentang nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

"Makanya kita tunda untuk disempurnakan," ujarnya. (titi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini