Curi Mobil Tebu, Yana Disidang di PN Padang

×

Curi Mobil Tebu, Yana Disidang di PN Padang

Bagikan berita
Foto Curi Mobil Tebu, Yana Disidang di PN Padang
Foto Curi Mobil Tebu, Yana Disidang di PN Padang

[caption id="attachment_9188" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Diduga telah mencuri sebuah mobil pick up warna hitam yang digunakan untuk menjual air tebu, Yana Mulyana mesti dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (9/11). Dalam menjalankan aksinya, terdakwa bekerjasama dengan pelaku lainnya yaitu Yanuardi yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan korban yang merupakan pemilik mobil yaitu Suknirawati. Menurut Suknirawati, pencurian mobil yang dialaminya terjadi pada 5 April 2016 di Ulak Karang.”Saya tahu mobil tidak ada lagi pada pagi harinya. Mobil saya parkir di pinggir jalan di depan rumah, diperkirakan dicuri pada malam hari,” ujar korban di hadapan majelis hakim yang diketuai R Adi Muladi.

Menurut Yana , dirinya hanya bertugas melihat kondisi sekitar. Sedangkan yang melakukan pencurian yaitu Yanuardi. “Saya diajak Yanuardi mencuri mobil tersebut,” sebutnya.Dalam pengakuannya, terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus penggelapan. Atas perbuatannya pada kasus ini, jaksa menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini