Curi Motor Majikan, Edi Diringkus Polresta Payakumbuh

×

Curi Motor Majikan, Edi Diringkus Polresta Payakumbuh

Bagikan berita
Foto Curi Motor Majikan, Edi Diringkus Polresta Payakumbuh
Foto Curi Motor Majikan, Edi Diringkus Polresta Payakumbuh

[caption id="attachment_9188" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]SARILAMAK - Mengaku sedang didera ekonomi yang morat-marit, seorang mantan penambang emas di Mangani, Gunuang Omeh, Limapuluh Kota bernama Edi Mukhtalis (39) nekad mencuri sepeda motor induk semangnya. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh.

Informasi yang diperoleh Singgalang, Edi ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor bebek BA 3467 CJ. Motor tersebut, merupakan milik pengusaha batu kapur yang juga majikannya, Hendra Saputra.

"Sepeda motor ini, dicuri pelaku saat menginap di rumah korban yang beralamat di Komplek Perumahan Ranah Permai, Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto, Senin (7/11)  sore.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Dermawan, Kapolres mengaku, peristiwa tersebut terjadi beberapa pekan lalu. "Setelah diselidiki, anggota kami akhirnya menangkap pelaku. Sekarang, pelaku masih diperiksa," tukuk Kapolres.

Kepada penyidik di Mapolres Payakumbuh, Edi, sapaan akran Edi Mukhtalis, mengaku baru sekali melakukan pencurian. Aksi pencurian tersebut ia lakukan saat ia menginap di rumah Hendra. "Saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, tersangka melihat kunci sepeda motor korban, dan langsung melarikannya," jelas Kapolres.

Setelah membawa kabur sepeda motor warna hitam tersebut, tersangka Edi menggadaikan hasil curiannya itu kepada seseorang dengan harga sekitar Rp1,7 juta. “ Saya terpaksa mencuri sepeda motor korban, karena gaji yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," aku korban.

Kapolres Payakumbuh mengingatkan, karena maraknya aksi pencurian kendaraan roda dua maupun roda empat akhir-akhir ini, ia menghimbau agar masyarakat agar lebih hati-hati dalam memarkir ataupun meletakkan kendaraannya, khususnya ditempat-tempat umum. (bayu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini