Dampak Kerusakan Danau Maninjau, Pemkab Panggil Pengusaha Keramba

×

Dampak Kerusakan Danau Maninjau, Pemkab Panggil Pengusaha Keramba

Bagikan berita
Foto Dampak Kerusakan Danau Maninjau, Pemkab Panggil Pengusaha Keramba
Foto Dampak Kerusakan Danau Maninjau, Pemkab Panggil Pengusaha Keramba

[caption id="attachment_39112" align="alignnone" width="649"] Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Maninjau. (lukman)[/caption]LUBUK BASUNG -  Keberadaan para pengusaha keramba jala apung (KJA) di Danau Maninjau bukan lagi sebagai korban dari banyaknya kematian ikan, akan tetapi sudah berperan sebagai pelaku penyebab kematian ikan tersebut melalui sendimen pakan ikan yang ada.

“Kami akan panggil para pengusaha KJA, guna memberikan penjelasan kepada mereka terkait dengan kondisi air danau saat ini,” kata Asisten I Setdakab Agam, Yosefriawan didampingi Kabag Humas, Helton kepada Singgalang, Kamis (7/12).Menurutnya, kematian ikan dipicu sendimen pakan ikan, sehingga memberikan dampak negatif terhadap kondisi air di danau, seperti kondisi permukaan menimbulkan bau anyir, dan berpotensi besar menyebabkan penyakit gatal-gatal bagi pengguna air yang berasal dari danau.

Jika dibiarkan seperti ini berlarut-larut akan memunculkan permasalahan yang lebih parah di masa selanjujtnya. Sebab berbagai hasil penelitian dari berbagai ahli menyatakan, kerusakan air sudah semakin parah sebagai dampak dari sedimen pakan ikan disamping  dampak sampah yang masuk ke danau serta penyebab lainnya."Pemerintah sudah berbagai upaya melakukan penyelamatan danau melalui Program Save Maninjau sejak 1,5 tahun lalu hingga kini berupa sosialisasi dan pengarahan kepada semua pihak di nagari dan jorong serta komponen lainnya di salingka Danau Maninjau guna mengurangi dampak kerusakan danau menjadi lebih parah," katanya.

Diakui untuk kondisi saat ini, sejak disampaikan program tersebut bukannya berkurang jumlah KJA malah bertambah lebih banyak dari sebelumnya, yaitu dengan jumlah puluhan ribu KJA.Karena itu, pemerintah akan berusaha lebih maksimal menyelamatkan kondisi danau dengan menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya penambahan KJA sesuai ambang toleransi yang ditetapkan sebelumnya, yaitu sekitar 6.000 KJA. (mursyidi)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini