Dana Transaksi Narkoba di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp72 T

×

Dana Transaksi Narkoba di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp72 T

Bagikan berita
Dana Transaksi Narkoba di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp72 T
Dana Transaksi Narkoba di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp72 T

[caption id="attachment_12106" align="alignnone" width="3000"]Komjen Pol Budi Waseso (antara) Komjen Budi Waseso (antara foto)[/caption]JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menemukan 100,615 kg sabu dan 300.250 butir happy five seharga Rp500 ribu per butir. Temuan ini merupakan barang impor berkedok impor furnitur dari Taiwan.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, dana hasil transaksi penjualan obat-obatan terlarang ini dikhawatirkan dapat dimanfaatkan dengan cara melakukan pencucian uang (TPPU). Hal ini dilakukan untuk menggelapkan dana hasil transaksi penjualan yang ada di Indonesia."Dulu pencucian uang sebagian bisa kita aman kan. Tapi sebagian lari ke luar negeri," tuturnya di Kantor Pusat BNN, Jakarta, Jumat (18/11).

Saat ini, lanjutnya, terdapat potensi transaksi hingga Rp72 triliun di seluruh Indonesia. Untuk mencegah terjadinya TPPU, BNN pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Diharapkan, dana hasil transaksi ini dapat diamankan sehingga tidak lagi keluar dari Indonesia. "Saat ini ada 72 jaringan. Kalau satu jaringan ada Rp1 triliun, maka kita ada potensi Rp72 triliun," tuturnya.

"Kita kerja sama dengan PPATK. Hasil penjualan narkoba ini akan dicuci uangnya dengan kegiatan money changer uangnya dikirim ke luar negeri. Untuk itu, kami akan menelusuri seluruh jaringan," tuturnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini