Didakwa Pembunuhan Berencana, Ini Tanggapan Pengacara Penjual Daging

×

Didakwa Pembunuhan Berencana, Ini Tanggapan Pengacara Penjual Daging

Bagikan berita
Didakwa Pembunuhan Berencana, Ini Tanggapan Pengacara Penjual Daging
Didakwa Pembunuhan Berencana, Ini Tanggapan Pengacara Penjual Daging

[caption id="attachment_48073" align="alignnone" width="650"]Terdakwa saat mendengarkan dakwaan jaksa (wista yuki) Terdakwa saat mendengarkan dakwaan jaksa (wista yuki)[/caption]PADANG - Kasus pembunuhan terhadap penjual lontong di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Padang dengan terdakwa Hamzah Kelana (26), mulai disidangkan, Senin (16/1).

Pemuda yang sehari-hari penjual daging itu didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.Penasihat hukum terdakwa, Fanny Fauzie menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Dakwaan tidak menyebutkan dan menjelaskan bagaimana cara terdakwa melakukan tindak pidana, sebagaimana unsur-unsur delik yang didakwakan.

“Selaku penasehat hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim kiranya berkenan untuk mempertimbangkan dan selanjutnya memutuskan keberatan-keberatan penasehat hukum. Sebelum pemeriksaan pokok perkara ini dengan menjatuhkan putusan sela menyatakan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima,” tegasnya.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi pensihat hukum. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini