Diduga Cemburu, Pacar Dianiaya Hingga Babak Belur

×

Diduga Cemburu, Pacar Dianiaya Hingga Babak Belur

Bagikan berita
Diduga Cemburu, Pacar Dianiaya Hingga Babak Belur
Diduga Cemburu, Pacar Dianiaya Hingga Babak Belur

[caption id="attachment_3893" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Seorang pemuda, Ahmad Fauzi (25) didakwa menganiaya teman wanitanya hingga mengalami memar di sekeliling bola mata kiri, lengan kiri dan lecet di betis.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eli Roza di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (9/2) menyebutkan, penganiayaan itu terjadi pada 12 November 2015 sekitar pukul 14.00 WIB di tempat kos terdakwa di Ulak Karang, Padang Utara.Diduga cemburu, Ahmad menampar korban bertemu di Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol.

Selanjutnya keduanya pergi ke rumah kos terdakwa di Ulak Karang dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu Ahmad mendorong korban dari belakang sambil menarik rambut sampai helm korban terlepas begitu tiba di tempat kos tersebut.Korban disuruh duduk di bangku di depan kos terdakwa. Saat itu terdakwa kembali menampar korban berkali-kali di pipi kiri dan kanan.

Tidak itu saja, terdakwa kemudian meninju lengan kiri korban dengan tangan kanannya. Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam kos dengan membawa handphone korbannya. Korban masuk juga ke dalam untuk mengambil ponsel miliknya yang dibawa terdakwa.“Ketika korban berada di belakang, terdakwa kembali menyikut korban dengan tangan kiri dan mengenai pergelangan tangan kiri korban. Akibatnya, korban terjatuh ke pintu,” sebut jaksa.

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa belum berakhir. Terdakwa kemudian menyuruh korban duduk yang posisinya berhadap-hadapan. Terdakwa melempar kaki korban dengan batu sebanyak dua kali dan meninju mata sebelah kiri korban hingga memar.Perbuatan tersebut menurut jaksa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini