Dipanggil Saksi, 2 Mantan Pimpinan PT Shang Yang Seri Ditahan

×

Dipanggil Saksi, 2 Mantan Pimpinan PT Shang Yang Seri Ditahan

Bagikan berita
Dipanggil Saksi, 2 Mantan Pimpinan PT Shang Yang Seri Ditahan
Dipanggil Saksi, 2 Mantan Pimpinan PT Shang Yang Seri Ditahan

[caption id="attachment_12079" align="alignnone" width="2662"] Joni Amir dengan kepala ditutupi digiring penyidik Kejari Pariaman menuju mobil tahanan (tomi)
Joni Amir dengan kepala ditutupi digiring penyidik Kejari Pariaman menuju mobil tahanan (tomi)[/caption]PARIAMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menahan dua mantan Pimpinan Cabang PT Shang Yang Seri Lubuk Alung, Jhoni Amir dan Endang di Lapas Kelas II B Karan Aur, Pariaman, Jumat (14/8) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kredit fiktifprogram Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Koorporasi (GP3K) tahun 2011 dan 2012, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Dana kredit tersebut bersumber dari anggaran Kementerian BUMN dan PT. Shang Yang Seri sebagai anak perusahaan BUMN ditunjuk sebagai pelaksana. Namun, dalam perjalanannya, kredit yang diperuntukan bagi kelompok tani tersebut tak pernah dikucurkan."Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, keduanya diduga kuat bertanggungjawab atas penyalahgunaan dana GP3K PT. Shang Yang Seri. Joni Amir selaku pimpinan cabang bertanggungjawab atas anggaran tahun 2011 dan Endang pimpinan cabang bertanggungjawab atas anggaran tahun 2012," kata Kajari Pariaman, Yulitaria melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Resmen.

Sementara, kuasa hukum kedua tersangka, Zulkifli menilai penahanan terhadap kliennya oleh penyidik terkesan dipaksakan. Padahal, kliennya hari itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, tiba- tiba langsung ditetapkan jadi tersangka dan langsung pula ditahan.(tomi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini