Dipolisikan Kuasa Hukum Setnov, Saut Situmorang: Paling Saya Tak Dihukum Mati

×

Dipolisikan Kuasa Hukum Setnov, Saut Situmorang: Paling Saya Tak Dihukum Mati

Bagikan berita
Foto Dipolisikan Kuasa Hukum Setnov, Saut Situmorang: Paling Saya Tak Dihukum Mati
Foto Dipolisikan Kuasa Hukum Setnov, Saut Situmorang: Paling Saya Tak Dihukum Mati

[caption id="attachment_31037" align="alignnone" width="650"]Saut Situmorang. (okezone) Saut Situmorang. (okezone)[/caption]JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang tidak merasa takut diperkarakan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan ke Bareskrim Mabes Polri.‎ Dalam hal ini, Saut diperkarakan terkait dugaan pemalsuan surat.

Bahkan, Saut menyatakan kesiapannya untuk diperiksa apabila Bareskrim membutuhkan keterangannya dalam kasus tersebut. Menurut Saut, Bareskrim tidak akan sampai memberikan hukuman mati apabila dirinya benar terbukti bersalah."‎Ya kan paling juga saya enggak dihukum mati juga ya. Memang vonisnya berapa tahun buat saya?," tegas Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Ketidaktakutan Saut tersebut memang bukan tanpa sebab. Dia menjelaskan, bahwa surat ‎pencegahan Setya Novanto ke luar negeri yang diduga saat ini menjadi bahan laporan kuasa hukumnya tersebut ke Mabes Polri sudah sesuai prosedur undang-undang yang berlaku."Ya sudah dong (sesuai prosedur). Emang kita egaliternya di sini, dan kemudian itu juga pimpinan yang lain setuju. Cuma kan waktu itu Pak Agus lagi di luar, jadi saya yang tanda tangan, kan begitu," tandasnya mengutip okezone.

Seperti diketahui sebelumnya, dua pimpinan lembaga antirasuah, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Mabes Polri.Kedua pimpinan KPK tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang.

Bareskrim Mabes Polri pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan lembaga antirasuah tersebut per tanggal 7 November 2017. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini