Dirjen Hubla Kemenhub Resmi Tersangka Suap Rp20 Miliar

×

Dirjen Hubla Kemenhub Resmi Tersangka Suap Rp20 Miliar

Bagikan berita
Dirjen Hubla Kemenhub Resmi Tersangka Suap Rp20 Miliar
Dirjen Hubla Kemenhub Resmi Tersangka Suap Rp20 Miliar

[caption id="attachment_54600" align="alignnone" width="653"]Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (antara foto)   Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (antara foto)[/caption]JAKARTA ‎- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka suap.

Selain anak buah Menteri Budi Karya Sumadi tersebut, KPK menetapkan Komisaris PT Adiguna Keruktama, ‎Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Dirjen Hubla Kemenhub."‎Setelah melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status ke penyidikan terhadap dua tersangka yakni ATB, selaku Dirjen Hubla Kemenhub dan APK Komisaris PT AGK," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Diwartakan okezone, Tonny Budiono diduga menerima suap dari Adiputra Kurniawan untuk memuluskan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Uang suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap."‎Total uang Rp18,9 miliar dalam bentuk cash. Sementara sisa uang di Bank Mandiri sebesar Rp1,147 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp20,47 miliar," jelas Basaria.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.Sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b ata Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini