Disidangkan di PN Padang, Ini Pengakuan Pemilik Senpi Tanpa Izin

×

Disidangkan di PN Padang, Ini Pengakuan Pemilik Senpi Tanpa Izin

Bagikan berita
Foto Disidangkan di PN Padang, Ini Pengakuan Pemilik Senpi Tanpa Izin
Foto Disidangkan di PN Padang, Ini Pengakuan Pemilik Senpi Tanpa Izin

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta empat amunisi, Herry Yose dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (17/7). Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku senpi tersebut bukan miliknya.

“Senpi itu bukan milik saya majelis hakim, tapi punya adik saya. Sebelum meninggal, adik saya menitipkannya kepada saya. Saya pun berniat akan menyerahkan kepada polisi, namun keburu ditangkap,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jon Effredi beranggotakan Leba Max Nandoko dan M Syukri.Herry menjelaskan, senpi tersebut tidak pernah dibawanya ke luar rumah, dan ia menyesal tidak melaporkannya, serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Roza disebutkan terdakwa ditangkap polisi pada 13 April 2017 di kawasan Ranah Binuang, Kecamatan Padang Selatan, karena menyimpan dan menguasai senpi rakitan jenis revolver berserta empat amunisi.Herry tidak bisa memperlihatkan izin ataupun surat-surat lainnya dari yang berwenang. Akibatnya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini