Ditahan KPK, Ini Pernyataan Bupati Kukar Rita Widyasari

×

Ditahan KPK, Ini Pernyataan Bupati Kukar Rita Widyasari

Bagikan berita
Foto Ditahan KPK, Ini Pernyataan Bupati Kukar Rita Widyasari
Foto Ditahan KPK, Ini Pernyataan Bupati Kukar Rita Widyasari

[caption id="attachment_58880" align="alignnone" width="650"]Rita Widyasari usai diperiksa di Gegung KPK (antara foto) Rita Widyasari usai diperiksa di Gegung KPK (antara foto)[/caption]JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sekira sembilan jam.

Usai resmi mengenakan rompi tahanan KPK, Rita pun mengakui kesalahannya atas dua kasus dugaan korupsi yang kini menyeretnya kedalam jeruji besi.‎ Bupati Kukar tersebut pun menyatakan siap untuk menjalani proses hukum di KPK."Saya pertama mengucapkan minta maaf kepada seluruh rakyat Kutai, Kaltim, karena hari ini saya dinyatakan tersangka dan harus menjalani prosesnya," kata Rita di pelataran gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Hanya saja, menurut Rita, penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap dirinya terlalu terburu-buru. Rita berencana melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya itu."Kami Insya Allah akan melakukan praperadilan. Karena menurut saya pribadi, proses penetapan saya sangat cepat, tergesa-gesa, dan terburu-buru," pungkasnya dikutip dari okezone.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka. Rita dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap.‎Rita diduga menerima uang korupsi sebesar Rp12,9 miliar dari dua kasus dugaan korupsi tersebut. Pada kasus pertama, ia diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP, Hery Susanto Gun sebesar Rp6 miliar.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru sekira Juli dan Agustus 2010.Kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 dollar AS atau setara Rp6,975 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dalam kurun waktu Rita menjabat ‎sebagai Bupati Kutai Kartanegara. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini