Ditangkap di Jakarta, Tanto Berstatus Tahanan Kota

×

Ditangkap di Jakarta, Tanto Berstatus Tahanan Kota

Bagikan berita
Ditangkap di Jakarta, Tanto Berstatus Tahanan Kota
Ditangkap di Jakarta, Tanto Berstatus Tahanan Kota

PADANG - Pimpinan CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandy Sutanto (50) yang ditangkap KPK bersama Ketua DPD RI Irman Gusman di Jakarta berstatus tahanan kota.Belum diketahui apakah keberangkatannya bersama keluarga ke Jakarta atas izin Pengadilan Negeri Padang, atau tidak.

Sumber SINGGALANG di pengadilan menyebutkan, pria yang akrab dipanggil Tanto itu masih tahanan kota terkait statusnya sebagai terdakwa peredaran gula non-SNI.Tanto didakwa Jaksa Penuntut Umum, Farizal melanggar Pasal 65 huruf a UU No.20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian jo Pasal 25 ayat (2) huruf a UU No.20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, karena mengedarkan gula non-SNI.

Kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Padang. Rencananya, Selasa (20/9) depan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa. (arief/rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini