Ditolak di PTTUN, Bakal Calon Bupati Pasbar Ajukan Kasasi ke MA

×

Ditolak di PTTUN, Bakal Calon Bupati Pasbar Ajukan Kasasi ke MA

Bagikan berita
Ditolak di PTTUN, Bakal Calon Bupati Pasbar Ajukan Kasasi ke MA
Ditolak di PTTUN, Bakal Calon Bupati Pasbar Ajukan Kasasi ke MA

[caption id="attachment_6193" align="alignnone" width="500"]Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id) Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)[/caption]SIMPANG AMPEK - Pasangan calon Bupati Pasaman Barat, Zambri-Yulisman memasukkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), pascaditolaknya gugatan mereka di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

"Kami telah memasukkan memori kasasi ke MA melalui PTTUN Medan pada 5 Oktober 2015. Kami menunggu putusannya selama 30 hari ke depan," kata Kuasa Hukum pasangan Zamri-Yulisman, Ferdian Lubis di Simpang Ampek, Selasa (6/10).Pihaknya tidak pernah menyerah sampai ke tingkat terakhir atau MA. Apapun hasilnya akan diterima dengan lapang dada.

Pasangan ini ditolak KPU saat mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2015-2020, karena kurangnya tanda tangan partai salah satu pendukung dari DPC PPP Pasaman Barat. Namun gugatan Zambri-Yulisman ditolak oleh PTTUN Medan. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini