Dituntut 3,5 Tahun, Terdakwa Jambret Siapkan Pembelaan

×

Dituntut 3,5 Tahun, Terdakwa Jambret Siapkan Pembelaan

Bagikan berita
Foto Dituntut 3,5 Tahun, Terdakwa Jambret Siapkan Pembelaan
Foto Dituntut 3,5 Tahun, Terdakwa Jambret Siapkan Pembelaan

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Amie Jaya Putra (24) dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Yuliana di Pengadilan Negeri Padang, Senin (14/11).

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penjambretan terhadap korbannya. “Menyatakan terdakwa Amie Jaya Putra melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,” ujar Anita di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutedjo.Atas tuntutan tersebut, Amie menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menetapkan jadwal pembacaan pledoi oleh terdakwa pada pekan mendatang.

Dalam sidang sebelum terungkap, korban bernama Cici Septi dijambret terdakwa pada 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Siteba. Ketika itu, korban berboncengan dengan sepeda motor yang dikendarai temannya bernama Tessya Alfianita.Saat berboncengan tersebut, terdakwa menarik tak milik korban dari arah belakang. Tas itu dapat direbut paksa oleh terdakwa. Setelah berhasil melakukan aksinya, terdakwa kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

Kemudian, korban bersama temannya berupaya mengejar Amie. Naas, motor terdakwa kemudian mogok. Melihat hal itu korban berteriak dan warga pun datang menangkap terdakwa. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini