Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Padang Didakwa Konsumsi Sabu

×

Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Padang Didakwa Konsumsi Sabu

Bagikan berita
Foto Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Padang Didakwa Konsumsi Sabu
Foto Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Padang Didakwa Konsumsi Sabu

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, empat terdakwa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/11). Satu diantaranya merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Padang.

Keempat terdakwa tersebut yaitu Robert Janova (22), Taufik Nurhadianto (30), Andri Hadiman (28) dan Eka Miroza (55). Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari kepolisian yang menangkap para terdakwa yaitu Budi Utama.Menurut Budi, penangkapan keempat terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah Eka yang merupakan seorang dosen ini, sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan di rumah yang berada di Komplek Hijau Daun, Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh tersebut pada 4 Juli 2016 sekitar pukul 23.45 WIB.Untuk masuk ke dalam rumah, pintu dibuka secara paksa. Saat polisi datang, Robert bersembunyi di lemari kamar depan, Andri sedang berada di ruang tamu, Eka sedang berada di kamar tengah dan Taufik bersembunyi di kamar depan.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan satu tas warna coklat berisikan satu paket besar sabu-sabu. Kemudian, juga ditemukan satu paket sedang sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dua buah kaca pirek,” ujar Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda dengan anggotanya Sutedjo dan Leba Max Nandoko.Budi menambahkan, dari pengakuan para terdakwa, barang bukti tersebut merupakan milik Andri. Berdasarkan hasil penimbangan, berat sabu-sabu yang ditemukan tersebut yaitu 191,7 gram. “Hasil urine keempat terdakwa positif,” tukas Budi.

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini