DPR Diingatkan Dana Aspirasi Bisa jadi Jebakan Persoalan Hukum

×

DPR Diingatkan Dana Aspirasi Bisa jadi Jebakan Persoalan Hukum

Bagikan berita
DPR Diingatkan Dana Aspirasi Bisa jadi Jebakan Persoalan Hukum
DPR Diingatkan Dana Aspirasi Bisa jadi Jebakan Persoalan Hukum

[caption id="attachment_3858" align="alignnone" width="500"]Gedung DPR RI. (*) Gedung DPR RI. (*)[/caption]JAKARTA - Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mengingatkan kalangan anggota DPR tidak terlalu euforia dengan dana aspirasi yang sudah diajukan dalam RAPBN 2016, karena bisa berimplikasi hukum dan menjadi jebakan bagi anggota dewan di kemudian hari.

"Dana aspirasi itu kalau tidak hati-hati bisa menjadi jebakan bagi DPR sendiri. Dugaan praktik korupsi akan terbuka lebar," kata Direktur KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah.DPR melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR telah mengajukan dana aspirasi dalam RAPBN 2016 sebesar Rp20 miliar per anggota per tahun, atau Rp11,20 triliun untuk 560 anggota.

Menurut Syam, saat ini terdapat beberapa persoalan serius yang harus dijawab oleh DPR dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi tersebut.Pertama, soal mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, termasuk mekanisme validasinya yang menjamin bahwa demikian benar adalah murni kebutuhan mendesak pembangunan wilayah daerah pemilihan dan bukan sekadar titipan atau keinginan anggota DPR semata karena peluang keuntungan besar dalam program tersebut.

Dalam kerangka tersebut, maka mekanisme reses yang selama ini harus diubah menjadi lebih akuntabel."Harus ada pertanggungjawaban yang menjelaskan bahwa program tersebut benar lahir direses dan menjadi prioritas usulan masyarakat," katanya.

Selain itu, mekanisme pengajuan program dapil karena basis program ini adalah daerah pemilihan yang diwakili orang berbagai orang dan partai yang membuka lebar perbedaan kebutuhan konstituen daerah pemilihan.Hal itu akan menjadi problem pada pengajuan programnya termasuk lembaga kementerian yang akan dijadikan mitra.

"Apakah semua anggota akan bebas mengajukan program dan kepada kementerian mana saja. Bagaimana pengaturan dan pengawasannya," kata Syamsuddin.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini