DPRD Belum Terima Perda Penghambat Investasi

×

DPRD Belum Terima Perda Penghambat Investasi

Bagikan berita
Foto DPRD Belum Terima Perda Penghambat Investasi
Foto DPRD Belum Terima Perda Penghambat Investasi

PADANG - Pemerintah pusat berencana melakukan penghapusan terhadap 3.236 Perda yang dinilai menghambat investasi dan merusak layanan birokrasi. Namun hingga kini, DPRD belum menerima daftar perda dari dua kategori itu di Padang."Kami sudah mendengar rencana penghapusan ribuan Perda itu. Namun untuk Padang kita belum tahu apakah ada atau tidak, karena daftarnya belum kami terima," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Padang Faisal Nasir, Jumat (27/5).

Menurutnya, daftar Perda yang menghambat investasi serta merusak layanan birokrasi itu akan diberikan pemerintah pusat ke gubernur masing-masing provinsi.Dia mengatakan, saat ini DPRD tengah membahas Rancangan Perda izin gangguan. Menurutnya, Perda itu dinilai menganggu pelayanan oleh pemerintah pusat. "Kita masih membahasnya," lanjut politisi PAN itu.

Dia mengatakan, Ranperda itu merupakan usulan Pemko yang merupakan revisi atas Perda yang sudah ada sebelumnya. Izin gangguan tersebut, katanya tentu disesuaikan dengan Permendagri No. 22 tahun 2010."Perda ini tentu akan disesuaikan lagi nantinya. Sekarang prosesnya sudah di tangan Gubernur dan kami menunggu 15 hari," jelasnya.

Jika tidak ada catatan dari gubernur, maka Ranperda itu akan segera disahkan dalam paripurna DPRD Padang dalam waktu dekat. (bambang)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini