DPRD Sumbar Ajak Pemprov Bahas Ranperda Nagari

×

DPRD Sumbar Ajak Pemprov Bahas Ranperda Nagari

Bagikan berita
Foto DPRD Sumbar Ajak Pemprov  Bahas Ranperda Nagari
Foto DPRD Sumbar Ajak Pemprov Bahas Ranperda Nagari

[caption id="attachment_44071" align="alignnone" width="763"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - DPRD Sumbar mengajak Pemprov untuk bersama segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Nagari. Ranperda ini sudah mulai dibahas sejak tahun lalu. Namun pembahasan dan pengesahannya terpaksa ditunda karena belum adanya aturan dari pemerintah pusat.

Peraturan itu akhirnya sudah disahkan awal tahun ini oleh pemerintah pusat dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Dengan begitu penyusunan dan pengesahan ranperda tentang nagari sudah bisa dikebut."Peraturan dari pemerintah pusat baru saja disahkan beberapa hari ini. ADikarenakan aturan sudah ada, kita pun sudah mulai bisa membahas kembali dan menyelesaikan ranperda nagari," ujar Ketua Komisi I, Aristo Munandar, Jumat (6/1).

Dia mengatakan belum adanya permendagri tentang desa memang menjadi salah satu penghambat penyelesaian ranperda tentang nagari. Alhasil DPRD yang awalnya sudah mulai membahas ranperda itu pada tahun lalu terpaksa mengembalikan draf ke pemerintah provinsi. Tujuannya untuk penyempurnaan draf sekaligus pula menunggu adanya peraturan dari pemerintah pusat.Aristo juga menambahkan ranperda tentang nagari menjadi salah satu ranperda prioritas yang harus disahkan dalam 2017. Ranperda ini pun sudah masuk dalam target pengesahan perda yang tertuang dalam program legislasi daerah (prolegda).

Dia menegaskan ranperda tentang nagari memang harus segera disahkan. Salah satunya agar dana desa dari pemerintah pusat untuk Sumbar bisa semakin besar. Ranperda ini nanti akan menjadi payung hukum untuk penataan desa, dan pengajuan penambahan dana desa untuk Sumbar. Pada 2016 lalu, Sumbar hanya dapat dana desa sebesar Rp600 miliar untuk 19 kabupaten/kota. Sementara, Aceh dengan jumlah penduduk lebih sedikit mendapatkan sampai Rp1,8 triliun. Pengusulan jumlah nagari/desa yang sedikit mengakibatkan dana desa Sumbar sedikit, padahal penduduknya banyak.(Titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini