DPRD Sumbar Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha

×

DPRD Sumbar Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha

Bagikan berita
Foto DPRD Sumbar Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha
Foto DPRD Sumbar Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha

perdaPADANG - DPRD Sumbar sahkan peraturan daerah (perda) perubahan tentang retribusi jasa usaha. Ada dua jenis retribusi baru yakni retribusi  terminal angkutan penumpang umum tipe B dan pelabuhan perikanan. Perda itu disahkan saat rapat paripurna DPRD bersama Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Selasa (9/5).

Juru bicara panitia khusus (pansus) DPRD untuk penyusunan perda tersebut, Rahmat Saleh mengatakan penambahan retribusi tersebut karena adanya pengalihan terminal tipe B dan pelabuhan perikanan ke pemerintah provinsi sejak 1 Januari 2017 lalu. Sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota."Dikarenakan sudah menjadi tanggung jawab provinsi maka perlu ada payung hukum agar retribusi tersebut bisa dipungut," ujar Rahmat Saleh.

Dia menjelaskan penetapan retribusi memang merupakan kewenang pemerintahan provinsi. Retribusi ini merupakan wujud iuran yang dibayarkan masyarakat karena telah memanfaatkan fasilitas dan pelayanan yang disediakan pemerintahan.Namun  DPRD menegaskan pasca telah ditetapkannya retribusi untuk terminal tipe B dan pelabuhan perikanan, fasilitas dan pelayanan di kedua tempat tersebut harus optimal. Jangan sampai nanti retribusi dipungut tapi fasilitas dan pelayanan malah tak baik. Tujuan retribusi, kata dia, lebih utama untuk memastikan kecukupan fasilitas dan pelayanan untuk masyarakat. Selain juga untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Fraksi Hanura, Marlis mengatakan pasca disahkannya perda tersebut dinas terkait harus mendata berapa dan di mana saja ada terminal penumpang umum tipe B dan pelabuhan ikan ini. Terutama pula pendataan aset, fasilitas dan pelayanan yang ada di sana. Sehingga nanti bisa dipastikan retribusi yang akan ditarik dan upaya perbaikan pelayanan fasilitas dan pelayanannya.Fraksi Nasdem menambahkan memang sudah saatnya pemerintah provinsi mencari sumber PAD dari banyak sumber lain. Selama ini PAD Sumbar memang banyak berasal dari pajak kendaraan bermotor saja. Namun, Fraksi Nasdem mengatakan retribusi bukan hanya sekedar sumber PAD saja. Namun juga merupakan alat bagi pemerintah untuk melakukan regulasi dan kebijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan pada masyarakat.

"Kita tak boleh berpikir retribusi hanya sebagai sumber PAD. Namun lebih pada pelayanan untuk masyarakat, retribusi adalah kompensasi masyarakat untuk pelayanan yang diberikan pemerintah," ujar Juru Bicara Nasdem, Apris Yaman.Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim menambahkan setelah disahkannya perda perubahan tentang retribusi jasa usaha, pemprov dan dinas terkait perlu memastikan bagaimana mekanisme terkait pemenungutan retribusi jasa usaha tersebut. Yakni, bagaimana cara pemungutan dan pembayaran retribusi tersebut, dimana retribusi dipungut dan mekanisme lainnya.  (titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini