[caption id="attachment_23987" align="alignnone" width="460"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dua pengedar narkotika ditangkap anggota Narkoba Polresta Padang, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Jumat (10/11/2017) dinihari. Dalam pengerebekan itu polisi menyita satu paket sedang ganja, paket kecil dan lentingan ganja.
Kedua tersangka adalah Amizar alias Uncu Ami (38) dan Adek Hanafia alias Adek Baro (35). Buruh harian lepas tersebut ditangkap di Jalan Sutan Syahril, gang Taqrib, Rawang, Padang Selatan.Kapolresta Padang, Kombes Chairul Azis, melalui Kasat Narkoba, Kompol Abriadi, mengatakan, tersangka diciduk setelah mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang akan transaksi narkotika.
Berbekal info tersebut, beberapa anggota Opsnal Narkoba di bawah pimpinan Ipda Andri mendatangi lokasi yang disebutkan. Setelah menyakini tersangka berada di rumahnya, polisi melakukan kordinasi dengan pemuda dan RT setempat. (guspa) Editor : Eriandi