Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN Agam, KPK Periksa Pejabat Kemendagri

×

Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN Agam, KPK Periksa Pejabat Kemendagri

Bagikan berita
Foto Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN Agam, KPK Periksa Pejabat Kemendagri
Foto Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN Agam, KPK Periksa Pejabat Kemendagri

 JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Kepala Bagian Aset Pusat AKPA Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Arya MN Sumbayak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plh Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).Selain bakal memeriksa Arya, penyidik KPK juga memanggil Sarwono, Staf PT Hutama Karya dan Ismail Nurdin, Direktur IPDN Sumbar.

"Mereka juga diperiksa untuk DJ," terang Yuyuk. Dudy Jocom yang juga mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi bersama mantan General Manager Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.Lembaga antirasuah ini menduga kedua tersangka ini diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat. Pada kasus ini negara dirugikan sekira Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini