[caption id="attachment_35882" align="alignnone" width="650"] Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana. (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara alias P21 Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana terkait pengurusan anggaran untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.
"Iya per hari ini, Senin sudah tahap dua (P21)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (24/10) seperti disiarkan okezone.Lembaga antirasuah ini pun memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelumnya, politikus Demokrat itu telah bersaksi untuk terdakwa Yogan Askan terkait kasus dugaan suap proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Dalam kesaksiannya, Putu mengakui adanya uang yang mengalir ke rekeningnya."Awalnya saya tidak tahu kalau itu dari Pak Yogan, saya kira itu uang hasil jual tanah di Bali," ujar Putu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2016 lalu.
Putu menjelaskan, sejumlah dana segar tersebut diterima melalui stafnya. Ia menanggap, duit yang diterimanya itu adalah hasil jual beli tanah di daerah Bali. Seperti diketahui, kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juni 2016.KPK berhasil menyita SGD40 Ribu dan bukti transfer sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan suap untuk I Putu Sudiartana. (aci) Editor : Eriandi, S.Sos