Empat Perda Akan Dicabut

×

Empat Perda Akan Dicabut

Bagikan berita
Foto Empat Perda Akan Dicabut
Foto Empat Perda Akan Dicabut

[caption id="attachment_44071" align="alignnone" width="763"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Sebanyak empat peraturan daerah (Perda) provinsi dicabut dan akan segera tak lagi berlaku. Pencabutan keempat perda tersebut wajib dilakukan karena sudah menjadi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keempat perda tersebut yakni perda tentang urusan kewenangan pemerintah provinsi, perda tentang irigasi, perda tentang pengelolaan panas bumi dan perda pengelolaan sumber daya air. Semuanya dinyatakan dibatalkan oleh Kemendagri dan harus segera dicabut dan dinyatakan tak lagi berlaku.Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan Kemendagri memutuskan pembatalan banyak perda untuk seluruh provinsi di Indonesia. Sumbar kebagian enam perda. Namun yang sekarang perlu dicabut hanya empat. Ini dikarenakan dua perda lainnya, yakni perda tentang retribusi jasa umum dan perda tentang tera timbang dan alat pengukuran sudah direvisi sebelumnya.

"Jadi dari enam yang dibatalkan Kemendagri, dua sudah kita revisi sebelumnya sehingga tinggal empat yang perlu dicabut," ujar Hendra. (titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini