[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"] Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Uang Rp100 ribu yang seharusnya bisa digunakan oleh Yulwil (43) sebagai modal untuk membeli ikan yang akan dijualnya kembali, tetapi malah digunakan untuk bermain judi jackpot. Alhasil, warga Rawang, Padang Selatan itu mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya Pengadilan Negeri Padang, Rabu (22/3).
Menurut terdakwa, ia main jackpot di salah satu warung di kawasan Batang Arau pada 15 November 2016 lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Sedang asyik main, ia dibekuk polisi.Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku berjudi karena sambil menunggu datangnya kapal pembawa ikan dari Mentawai. ”Saya bermain jackpot itu hanya sekedar iseng-iseng saja untuk menghabiskan waktu,” ujar Yulwildi hadapan majelis hakim yang diketuai R Ari Muladi dengan anggota Agnes Sinaga dan Sri Hartati.
Dalam bermain jackpot tersebut terang terdakwa, ia membeli sebanyak 100 koin dengan total uang Rp100 ribu. Namun terdakwa mengaku tidak pernah menang. Seandainya menang, maka dapat bonus berupa koin lagi yang bisa ditukar dengan uang.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan terdakwa itu melanggar Pasal 303 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (yuki) Editor : Eriandi