Gubernur Bengkulu Non-aktif dan Istri Divonis 8 Tahun

×

Gubernur Bengkulu Non-aktif dan Istri Divonis 8 Tahun

Bagikan berita
Gubernur Bengkulu Non-aktif dan Istri Divonis 8 Tahun
Gubernur Bengkulu Non-aktif dan Istri Divonis 8 Tahun

[caption id="attachment_62599" align="alignnone" width="650"] Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari usai persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu (antara)[/caption]BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kelas IA Bengkulu menjatuhkan vonis kepada terdakwa tindak pidana korupsi, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dengan 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan penjara, Kamis (11/1).

Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun. Itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU KPK selama lima tahun.Hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut selama 10 tahun penjara.

Diwartakan okezone, Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001."Dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah, telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Admiral, saat membacakan vonis terdakwa Ridwan Mukti berserta istrinya, Kamis (11/1).

Sementara itu JPU KPK, Khaeruddin menyampaikan, belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim. "Kita pikir-pikir. Apakah ada mengambil langkah hukum atau tidak," kata Khaeruddin.Sementara dari kuasa hukum dua terdakwa, M Rujito menyampaikan, belum mengambil sikap atas putusan dari majelis hakim. "Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa," sampai selaku penasehat hukum Ridwan - Lily, Rujito saat sidang vonis. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini