Gubernur Keluarkan Surat Ex Verponding Adalah Tanah Negara

×

Gubernur Keluarkan Surat Ex Verponding Adalah Tanah Negara

Bagikan berita
Gubernur Keluarkan Surat Ex Verponding Adalah Tanah Negara
Gubernur Keluarkan Surat Ex Verponding Adalah Tanah Negara

[caption id="attachment_25399" align="alignnone" width="600"]Gubernur Irwan Prayitno (net) Gubernur Irwan Prayitno (net)[/caption]PADANG - Gubernur Irwan Prayitno  mendukung perolehan hak masyarakat atas tanak ex eigendom verponding 1794, Tunggul Hitam, Padang. Untuk itu  gubernur menyurati Walikota Padang perihal terkait dengan pengurusan dan pendaftaran tanah pada ex verponding tersebut.

Surat itu juga memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah yang sudah menampati lahan tersebut. Belakangan, lahan tersebut juga sedang menjadi objek sengketa antara masyarakat dengan ahli waris kaum Maboet, Lehar CS.Surat tertanggal 1 Apil 2017 tersebut berisikan enam poin. Menyebutkan, dalam rangkat penyelesaian masalah tanah negara ex Verponding 1794 di Kota Padang seluas 765 hektar.

Pertama, sesuai surat Kepala Kanwil BPN Nomor 521/2013 tentang penjelasan status hukum ex. verponding 1794 di Kota Padang disebutkan bahwa berdasarkan data surat keterangan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kota Padang, tanah ex. Verponding 1794 atas nama negara tercata telah menjadi tanah negara berdasarkan UU No 51/1958 tentang penghapusan tanah partikelir.Kedua, Keputusan DPRD Sumbar, nomor 30/2014 tentang rekomendasi DPRD terhadap penyelesaian tanah ex verponding 1794 antara lain merekomendasikan agar Pemprov Sumbar mencabut Keputusan Gubernur nomor 34/1999 dan surat Sekretariat Daerah yang menghentikan sementara pemberian hak kepada masyarakat yang menguasai tanah.

Ketiga, diatas tanah negara e verponding 1794 sebagian besar telah dikuasai oleh masyarakat berupa hakmilik sekitar 3.005 sertifikat, hak guna bangunan sekitar 391 sertifikat dan hak pakai 55 sertifikat. Serta telah ditempati 50 ribu kepala keluarga. Pemberian hak tanah oleh BPN didasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghapusan tanah partikelir dan peraturan perundang-undangan ainnya yang terkait.Keempat, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan kebijakan, menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 120/2014 tentang pencabutan Keputusan Gubernur nomor 34/1999 yentang penertiban penyelesaian masalah tanah ex verponding 1794 di Kota Padang. Mengeluarkan surat Sekda nomor 120/2014 perihal pencabutan surat Sekda Sumbar tentang penangguhan proses pemberian hak dicabut dan tidak berlaku lagi.

Kelima, proses pemberian hak atas tanah negara ex verponding 1794 kepada masyarakat yang telah menguasai sepenuhnya dapat dilaksanakan kembali dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pendaftaran tanah.Keenam, guna mengindari timbulnya isu-isu yang dapat mengganggu ketertiban ditengah masyarakat serta dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang telah menguasai tanah negara ex. verponding 1794 diminta kepada walikota bersama Kantor Pertanahan Kota Padang agar mensosialisasikan secara lebih luas kepada masyarakat.

Keluarnya surat tersebut setelah terjadinya konflik hak atas tanah di sekitar Tunggul Hitam, Koto Tangah. Ada kaum Maboet mengklaim tanahnya seluas 765 hektar, sementara dari surat tersebut tanah tersebut tanah negara, ex verponding 1794.Ketua I Masyarakat Tigo Sandiang, Sofyan mengakui keluarnya surat tersebut sudah menjelaskan apa yang selama ini diklaim sekelompok orang terhadap tanah ex verponding tersebut tidak benar. Dengan surat itu menjelasan tanah seluas 765 hektar tersebut tanah negara.

"Artinya Gubernur telah memberikan tanah negara pada masyarakat, jadi itu tanah sudah tanah masyarakat. Tidak milik kelompok terntu yang mengaku memiliki semuanya,"sebutnya. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini