Gubernur Kukuh, SE Percepatan Tanam Padi Sudah Tepat

×

Gubernur Kukuh, SE Percepatan Tanam Padi Sudah Tepat

Bagikan berita
Foto Gubernur Kukuh, SE Percepatan Tanam Padi Sudah Tepat
Foto Gubernur Kukuh, SE Percepatan Tanam Padi Sudah Tepat

[caption id="attachment_31141" align="alignnone" width="650"]Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (irwanprayitno.com) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (irwanprayitno.com)[/caption]PADANG - Gubernur Irwan Prayitno kukuh dengan pendiriannya. Surat edaran (SE) percepatan tanam di Sumbar tidak akan dicabut. Menurutnya, ketegasan itu wajar saja mengingat satupun yang bisa menghentikan program tersebut. Karena program itu tidak semena-mena merugikan masyarakat petani.

"Saya tidak tahu ada pihak yang bermain dibelakang persoalan tersebut. Niat kami baik agar pangan terjaga, makan mereka terjaga, ingin mensejahterakan petani, ingin mencapai swasembada pangan dengan program itu," tegasnya, Senin (17/4).Menurutnya, lahan pertanian yang semakin berkurang, pemerintah memikirkan secara sempurna persolan tersebut malah didemo. Pengakuannya, dari ribuan petani di Sumbar sejauh ini belum ada satupun ada yang mengeluh.

Selain itu katanya soal keterlibatan TNI, program percepatan tanam padi merupakan arahan dari pusat dengan melibatkan TNI di sektor pertanian. Sejak dulu untuk meningkatkan ketahanan pangan, pemerintah selalu melibatkan TNI. Bahkan, ada ABRI masuk desa."Sudah dari dulu TNI terlibat dalam sektor pertanian. Bahkan Danrem sudah saya umpakan kayak menteri pertanian, lihatlah ke Korem semua tanaman holtikultura ada seperti, padi, cabai dan tomat," ungkapnya.

Soal pencaplokan tanah petani oleh TNI tidak akan terjadi, pasalnya tanah di Sumbar tanah ulayat. "Ngak mungkin ada pencaplokan tanah oleh TNI, ini program akan jalan terus. Tak ada yang bisa menghentikan program ini, ini program baik," pungkasnya.Sebelumnya, Gubernur Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi, tujuannya untuk walikota/bupati. Dalam surat itu menegaskan melibatkan TNI dalam percepatan tanam padi. Karena menjadi kontroversi, akhirnya redaksionalnya diubah dengan yang baru dengan nomor 521.1/2088/Distanhorbun/2017. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini