Gubernur Surati Wabup Ferizal untuk Hentikan Perbuatan Melawan Hukum 

×

Gubernur Surati Wabup Ferizal untuk Hentikan Perbuatan Melawan Hukum 

Bagikan berita
Gubernur Surati Wabup Ferizal untuk Hentikan Perbuatan Melawan Hukum 
Gubernur Surati Wabup Ferizal untuk Hentikan Perbuatan Melawan Hukum 

[caption id="attachment_25399" align="alignnone" width="600"]Gubernur Irwan Prayitno (net) Gubernur Irwan Prayitno (net)[/caption]PADANG - Akhirnya, Gubernur Irwan Prayitno mengeluarkan surat resmi terkait polemik di pemerintahan Limapuluh Kota. Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar meminta, Wabup Ferizal menghentikan perbuatan hukum dan tindakan di luar kewenangan.

Dalam surat bernomor 130/201/Pem-2017 itu dijabarkan, sesuai arahan Kemendagri RI pada Gubernur Sumbar melalui Dirjen otonomi daerah ditegaskan, jika sampai Selasa (22/8) Wabup Ferizal Ridwan belum melaporkan tekait pelantikan dua pejabat dan pengembalian posisi Sekda setempat yang di non-jobkan oleh Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi yang meninggalkan sementara jabatannya karena berangkat menunaikan ibadah haji.Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar meminta, Wabup Ferizal menghentikan perbuatan hukum dan tindakan diluar kewenangan tersebut. Kemudian, segera mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan kondisi dan situasi kondusif di lingkup Pemkab Limapuluh Kota. Serta, Ferizal Ridwan juga diminta mempedomani dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati.

Wakil Gubernur Nasrul Abit, meminta wakil bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan untuk segera mencabut kembali SK pelantikan dua pejabat eselon II, dan mengembalikan posisi Sekretaris Daerah (Sekda).Ditegaskannya, SK yang diterbitkan Wabup Limapuluh Kota jelas-jelas salah, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga, jalan keluarnya harus dicabut kembali oleh Ferizal Ridwan.

"Saya minta, Wabup jangan bersikeras dengan hal itu," terang Nasrul Abit, (22/8).

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini